Bisnis syariah; transaksi tidak tunai menurut pandangan wahbah al-zuhaily dalam tafsir al-munir

Jurnal Tabarru': Islamic Banking and Finance(2022)

引用 0|浏览0
暂无评分
摘要
Bisnis adalah upaya untuk mendapatkan keuntungan lewat jalur perdagangan. Perdagangan atau jual beli dilakukan secara tunai maupun secara tidak tunai. Terkait dengan ketentuan dalam transaksi tidak tunai, Allah SWT menyebutkannya dalam Al-Qur’an pada Surat Al-Baqarah ayat 282-283 secara jelas. Dalam ayat ini diterangkan pencatatan transaksi tidak tunai ini ditujukan untuk melindungi hak-hak orang yang bertransaksi agar tidak terjadi kehilangan barang/uang sebagai akibat dari perselisihan. Pencatatan ini juga dikuatkan oleh adanya saksi dari orang yang berprilaku adil, benar dan tidak berpihak kepada salah satu yang bertransaksi, sehingga transaksi secara tidak tunai akan terhindar dari keraguan dan penyelewengan. Transaksi secara tidak tunai dewasa ini dilaksanakan dalam bentuk akad murabahah. Akad murabahah yang dipraktekan lembaga keuangan syariah memunculkan berbagai macam praktek-praktek yang menyimpang dari kaedah syariah seperti yang dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 282-283 ini. Terkait dengan penjelasan dalam bentuk tafsir ayat tentang transaksi secara tidak tunai ini, Tafsir Al-Munir karya Imam Az-Zuhaili menjelaskan secara rinci ketentuan-ketentuan dalam transaksi tidak tunai tersebut. Karena kajian dalam penelitian berdasarkan pada telaah atas bacaan-bacaan terutama bacaan dalam Tafsir Al-Munir, maka penelitian ini tergolong kepada penelitian kepustakaan dengan metode kualitatif.
更多
查看译文
关键词
al-zuhaily,al-munir
AI 理解论文
溯源树
样例
生成溯源树,研究论文发展脉络
Chat Paper
正在生成论文摘要