Kajian Kebijakan Penatausahaan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak

Epi Syahadat,Subarudi Subarudi

Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan(2015)

引用 1|浏览4
暂无评分
摘要
Penatausahaan kayu rakyat dalam pelaksanaannya masih belum mampu menjamin kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat atas hasil hutan secara optimal. Tujuan kajian kebijakan penatausahaan kayu rakyat ini adalah menggali pengertian, substansi, perbedaan aturan main dan efektivitas pelaksanaan Permenhut P. 30/2012. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil kajian menunjukkan kegiatan penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak meliputi pemanenan atau penebangan, pengukuran dan penetapan jenis, pengangkutan/peredaran dan pengumpulan, pengolahan dan pelaporan. Pelaksanaan peraturan perundangan terkait penatausahaan kayu dari hutan hak masih memiliki persoalan baik di tingkat isi dan substansinya maupun di tingkat pelaksanaannya di lapangan. Sejak keluarnya Permenhut P. 30/2012, sebagai dasar acuan dalam penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak, telah berhasil merubah penatausahaan kayu secara signifikan dalam hal (i) definisi hutan hak, (ii) tujuan penatausahaan kayu, (iii) keuntungan bagi si pemilik hutan hak, (iv) jenis kayu yang didaftarkan, (v) penghilangan ijin penebangan, dan (vi) jenis dokumen yang dipergunakan. Pelaksanaan Permenhut No. P.30/2012 masih perlu mempertimbangkan dan mengantisipasi permasalahan yang telah muncul, seperti: 1) Alas titel hutan hak, 2) Insentif bagi Pejabat penerbit SKAU, 3) Monitoring produksi dan peredaran hasil hutan, 4) Pengawasan modus pencucian kayu hutan negara, 5) Kompetensi penerbit SKAU, dan 6) Pemanfaatan kayu karet dari areal perkebunan.
更多
查看译文
关键词
penatausahaan, hutan hak, peredaran kayu rakyat, dan dokumen pengangkutan
AI 理解论文
溯源树
样例
生成溯源树,研究论文发展脉络
Chat Paper
正在生成论文摘要