Implementasi program ruang terbuka hijau (rth) di kawasan kota muara tebo (studi pada dinas lingkungan hidup dan perhubungan kabupaten tebo

Jurnal Administrasi Sosial dan Humaniora(2021)

引用 0|浏览0
暂无评分
摘要
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang atau jalur dan mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka sebagai tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah ataupun sengaja ditanam. Adapun fenomena yang ditemukan saat penelitian, diantaranya: Masih belum terpenuhi standar minimal pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Tebo; Kurangnya susunan tata ruang wilayah Kabupaten Tebo, sehingga lahan untuk pembuatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi terbatas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi program penghijauan terhadap keindahan kota Kabupaten Tebo. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa implementasi program penghijauan terhadap keindahan kota Kabupaten Tebo masih belum optimal dan belum memenuhi standar minimal luas RTH dalam Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Ruang Terbuka Hijau (RTH) yakni sebesar 30% luas RTH. Hambatan yang dihadapi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo dalam melaksanakan program penghijauan terhadap keindahan kota Kabupaten Tebo yakni: masih kurangnya dana dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Tebo. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo untuk mengatasi hambatan tersebut adalah meningkatkan pemeliharaan rutinitas taman RTH dan mencari sumberdana alternatif untuk perbaikan di Taman Kota.
更多
查看译文
AI 理解论文
溯源树
样例
生成溯源树,研究论文发展脉络
Chat Paper
正在生成论文摘要