Argumentasi Fatwa Dar Al-Ifta Al-Mashriyyah tentang Shalat Jum’at dalam Jaringan (Daring)

Khazanah Hukum(2021)

引用 1|浏览0
暂无评分
摘要
Penelitian ini menganalisis argumentasi fatwa dari Dar al-Ifta al-Mashriyyah terkait shalat Jum’at yang dilaksanakan melalui jaringan, baik bermakmum melalui radio maupun melalui panggilan video online. Penelitian ini menemukan bahwa Dar al-Ifta al-Mashriyyah menyatakan bahwa shalat yang dilakukan melalui jaringan radio ataupun internet tidak sah dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat sah shalat jum'at yaitu dilakukan secara berjamaah serta imam dan makmum berada di tempat yang sama. Argumentasi terkuat yang diajukan oleh Dar al-Ifta al-Mashriyyah adalah tiga argumentasi ijma’, yaitu ijma’ bahwa khutbah adalah syarat sah shalat Jum’at, ijma’ bahwa shalat Jum’at harus dilaksanakan secara berjamaah, dan ijma’ bahwa shalat Jum’at hanya dapat dilaksanakan di masjid. Selain argumentasi ijma’, Dar al-Ifta al-Mashriyyah juga berargumentasi dengan sunnah Rasulullah dalam pelaksanaan shalat Jum’at dan sejumlah argumentasi lain. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan klinis hukum (istinbath al-hukm ). Data yang dikaji dalam penelitian ini adalah lima buah fatwa Dar al-Ifta al-Mashriyyah yang dirilis antara tahun 1950 hingga tahun 2020
更多
查看译文
AI 理解论文
溯源树
样例
生成溯源树,研究论文发展脉络
Chat Paper
正在生成论文摘要